PENGARUH PENYALURAN KREDIT TERHADAP LIKUIDITAS BANK
1. Pengertian Kredit
Kredit artinya kepercayaan. Artinya, kepercayaan pihak bank (kreditur) meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah (debitur) dan akan dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Unsur-unsur Kredit
a. Kepercayaan
Yang melandasi pemberian kredit oleh kreditur pada debitur, bahwa setelah jangka waktu tertentu debitur akan mengembalikannya sesuai kesepakatan yang disetujui oleh kedua pihak
b. Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian yang telah diberikan debitur.
c. Penyerahan
Pihak debitur menyerahkan nilai ekonomikepada debitur yang harus dikembalikan setelah jatuh tempo.
d. Resiko
Adanya resiko yang mungkin timbul sepanjang jarak antara saat memberikan kredit dan pelunasannya.
e. Persetujuan / Perjanjian
Antara debitur dan kreditur terdapat suatu persetujuan yang dibuktikan dengan suatu perjanjian.
Prinsip 5C Dalam Pemberian Kredit
1. Character
Pengertian character adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur. Tujuannya adalah memberikan keyakinan kepada bank bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya.
2. Capacity
Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengolah bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuan nasabah dalam mengembalikan kredit yang disalurkan. Semakin banyak sumber pendapatan seseorang, semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit.
3. Capital
Biasanya bank tidak akan bersedia membiayai suatu usaha 100%, artinya setial nasabah yang mengajukan permohonan kredit harus pula menyediakan dana dari sumber lain atau modal sendiri dengan kata lain, capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
4. Colleteral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
5. Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk di masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing.
2. Pengertian Likuiditas
Likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya pada saat jatuh tempo atau jika terjadi penarikan dana oleh deposan dengan menggunakan alat-alat likuid yang dimilikinya.
Kredit artinya kepercayaan. Artinya, kepercayaan pihak bank (kreditur) meminjamkan sejumlah uang kepada nasabah (debitur) dan akan dikembalikan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Unsur-unsur Kredit
a. Kepercayaan
Yang melandasi pemberian kredit oleh kreditur pada debitur, bahwa setelah jangka waktu tertentu debitur akan mengembalikannya sesuai kesepakatan yang disetujui oleh kedua pihak
b. Jangka Waktu
Setiap kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian yang telah diberikan debitur.
c. Penyerahan
Pihak debitur menyerahkan nilai ekonomikepada debitur yang harus dikembalikan setelah jatuh tempo.
d. Resiko
Adanya resiko yang mungkin timbul sepanjang jarak antara saat memberikan kredit dan pelunasannya.
e. Persetujuan / Perjanjian
Antara debitur dan kreditur terdapat suatu persetujuan yang dibuktikan dengan suatu perjanjian.
![]() |
Likuiditas Bank |
Prinsip 5C Dalam Pemberian Kredit
1. Character
Pengertian character adalah sifat atau watak seseorang dalam hal ini calon debitur. Tujuannya adalah memberikan keyakinan kepada bank bahwa sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberikan kredit benar-benar dapat dipercaya.
2. Capacity
Untuk melihat kemampuan calon nasabah dalam membayar kredit yang dihubungkan dengan kemampuannya mengolah bisnis serta kemampuannya mencari laba. Sehingga pada akhirnya akan terlihat kemampuan nasabah dalam mengembalikan kredit yang disalurkan. Semakin banyak sumber pendapatan seseorang, semakin besar kemampuannya untuk membayar kredit.
3. Capital
Biasanya bank tidak akan bersedia membiayai suatu usaha 100%, artinya setial nasabah yang mengajukan permohonan kredit harus pula menyediakan dana dari sumber lain atau modal sendiri dengan kata lain, capital adalah untuk mengetahui sumber-sumber pembiayaan yang dimiliki nasabah terhadap usaha yang akan dibiayai oleh bank.
4. Colleteral
Merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
5. Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi sekarang dan untuk di masa yang akan datang sesuai sektor masing-masing.
2. Pengertian Likuiditas
Likuiditas bank adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya pada saat jatuh tempo atau jika terjadi penarikan dana oleh deposan dengan menggunakan alat-alat likuid yang dimilikinya.
a)
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Likuiditas
Menurut Simorangkir (2004:149), secara umum
faktor-faktor yang mempengaruhi posisi likuiditas dikelompokkan menjadi dua,
yaitu :
1)
Faktor
internal, yaitu faktor yang berasal dari dalam bank sendiri
yang mempengaruhi besar kecilnya fluktuasi likuiditas, yaitu :
Ø
Pergantian pemimpin, pemimpin baru harus
aktif mengenal daerahnya secara sempurna, baik secara ekonomis maupun sosial,
agar nasabah tidak menutup rekeningnya di bank tersebut. Pimpinan bank sangat
besar pengaruhnya dalam memperbesar atau sebaliknya menciutkan jumlah nasabah.
Ø
Jangka waktu kredit, makin lama jangka
waktu kredit yang diberikan berarti makin kecil turn over (peredaran) dari jumlah kredit yang dapat digunakan oleh
bank. Mengingat sumber-sumber dana berasal dari simpanan masyarakat jangka
pendek, maka kredit yang akan diberikan sebaiknya juga berjangka pendek bank
tidak mengalami kesulitan likuiditas.
Ø
Jumlah kredit, besarnya jumlah kredit
yang diberikan harus sebanding dengan besarnya dana dari simpanan masyarakat.
Karena pemberian kredit yang melebihi kemampuan keuangan akan mengakibatkan
kesulitan likuiditas. Sebaliknya semakin rendah pemberian kredit menunjukkan
kurangnya efektifitas bank dimana terjadi penumpukan dana yang tidak produktif
pada bank.
2)
Faktor
eksternal, yaitu faktor yang berasal dari luar yang
sedikit banyak mempengaruhi berhasil tidaknya suatu bank mengendalikan posisi
likuiditas yang dimilikinya. Yang termasuk antara lain adalah :
Ø
Peraturan dibidang ekonomi/moneter.
Dalam hal ini timbulnya kekurangan likuiditas bukan karena kesalahan kalkulasi
bank dalam pengaturan posisi likuiditas, melainkan disebabkan oleh perubahan
undang-undang yang terjadi sebagai faktor eksternal yang sebelumnya
diperhitungkan.
Ø
Konjungtur. Hal ini juga mempengaruhi
proses perekonomian yaitu pendapatan nasional relatif kecil, banyak
pengangguran, dan harga barang menurun. Selain dari itu disektor perbankan
banyak simpanan di bank ditarik oleh deposan, sebaliknya pelunasan kredit yang
diberikan oleh bank sering tidak lancar, bahkan banyak yang macet. Sehingga
bank akan mengalami kekurangan likuiditas.
Ø
Lokasi bank. Bank yang berkedudukan di
daerah industri akan memperoleh sebagian besar dananya dari perusahaan industri
di sekitarnya. Apabila industri di daerah itu mengalami kelesuan ataupun
kemunduran, bank pun turut merasakan akibatnya. Hal ini dengan sendirirnya
berpengaruh terhadap likuiditas bank.
Tujuan dan manfaat dari rasio likuiditas
1)
Untuk mengukur kemampuan perusahaan
membayar kewajiban dan uang yang segera jatuh tempo pada saat ditagih. Artinya,
kemampuan untuk membayar kewajiban yang sudah waktunya dibayar sesuai jadwal
batas waktu yang telah ditetapkan (tanggal dan bulan tertentu).
2)
Untuk mengukur kemampuan perusahaan
membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar secara keseluruhan.
Artinya jumlah kewajiban yang berumur di bawah satu tahun atau sama dengan satu
tahun, dibandingkan dengan total aktiva lancar.
3)
Untuk mengukur kemampuan perusahaan
membayar kewajiban jangka pendek dengan aktiva lancar tanpa memperhitungkan
sediaan atau piutang. Dalam hal ini aktiva lancar dikurangi sediaan dan utang
yang dianggap likuiditasnya lebih rendah.
4)
Untuk mengukur atau membandingkan antara
jumlah sediaan yang ada dengan modal kerja perusahaan.
5)
Untuk mengukur seberapa besar uang kas
yang tersedia untuk membayar utang.
6)
Sebagai alat perencanaan kedepan,
terutama yang berkaitan dengan perencanaan kas dan utang.
7)
Untuk melihat kondisi dan posisi
likuiditas perusahaan dari waktu ke waktu dengan membandingkannya untuk
beberapa periode.
8)
Untuk melihat kelemahan yang dimiliki
perusahaan dari masing-masing komponen yang ada di aktiva lancar dan utang
lancar.
9)
Menjadi alat pemicu bagi pihak manajemen
untuk memperbaiki kinerjanya dengan melihat rasio likuiditas yang ada pada saat
ini.
Pengaruh Penyaluran Kredit Terhadap
Likuiditas Bank
Penyaluran
kredit pada bank sangat berpengaruh terhadap aspek-aspek penting yang berkaitan
dengan kelangsungan hidup bank, yaitu aspek likuiditas, solvabilitas dan
rentabilitas. Kondisi dan tingkat kesehatan bank dapat dilihat dari rasio-rasio
keuangannya seperti rasio likuiditas, solvabilitas, dan profitabilitasnya.
Jumlah kredit yang disalurkan merupakan salah satu indikator dalam penilaian
tingkat kesehatan bank. Hal ini dapat dilihat pada salah satu penilaian rasio
likuiditas yaitu rasio Loan to Deposit
Ratio (LDR), yang membandingkan antara jumlah kredit yang disalurkan dengan
jumlah dana pihak ketiga.
Menurut
Kasmir (2008:280), bahwa :
Dengan memperhatikan
jumlah kredit yang diberikan sebagai salah satu indikator yang dapat
mempengaruhi likuiditas bank, maka semakin banyak jumlah kredit yang diberikan
semakin rendah likuiditas suatu bank, dan sebaliknya semakin rendah jumlah
kredit yang diberikan oleh suatu bank maka akan semakin tinggi likuiditas bank
tersebut. Hal ini disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai
kredit menjadi semakin besar.
Besar
kecilnya jumlah kredit yang diberikan oleh suatu bank akan mempengaruhi tinggi
rendahnya nilai LDR yang dicapai oleh
bank yang bersangkutan. Dimana peningkatan persentase Penyaluran Kredit yang
diberikan, juga diikuti dengan peningkatan persentase likuiditas (rasio LDR). Semakin tinggi rasio LDR maka
semakin tinggi dana atau kredit yang disalurkan kepada pihak ketiga. Semakin
tinggi rasio ini maka semakin rendah pula tingkat likuditas bank. Hal ini
disebabkan karena jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi
semakin besar. Sebaliknya semakin rendah rasio LDR menunjukkan kurangnya
efektifitas bank dalam menyalurkan kredit. Dimana terjadi penumpukan dana yang
tidak produktif pada bank tersebut yang pada hakikatnya merupakan alat likuid
yang didalamnya terdapat unsur biaya bunga.